Advokat Tidak Mungkin Hanya WFH, AAI Jakpus Surati Gubernur Anies

Rabu, 07 Juli 2021 - 18:13 WIB
Di sisi lain, Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga menetapkan Surat Tanda Masuk Registrasi Pekerja (STRP) bagi warga yang akan melakukan perjalanan masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta, dengan mengajukan permohonan ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Dalam suratnya, DPC AAI Jakarta Pusat menyebutkan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan berada di bawahnya pada wilayah Jawa dan Bali. Namun masih berjalannya agenda persidangan, termasuk pada perkara Arbitrase dan Pra Peradilan serta adanya proses upaya hukum yang berada di luar wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Pemerintah Perbarui Aturan Kerja di Kantor untuk Sektor Esensial dan Kritikal

Andreas Nahot Silitonga menyebut, advokat yang merupakan profesi penegak hukum seharusnya termasuk dalam sektor kritikal atau setidak-tidaknya masuk ke dalam sektor esensial.

"Hal ini karena wilayah kerja seorang advokat tidak dapat dibatasi hanya di rumah saja, karena advokat adalah profesi yang bebas dan dan mandiri memiliki wilayah kerja yang meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai Pasal 5 undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat," jelas Andreas Nahot Silitonga, di Jakarta, Rabu (7/7/2021)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!