Advokat Tidak Mungkin Hanya WFH, AAI Jakpus Surati Gubernur Anies

Rabu, 07 Juli 2021 - 18:13 WIB
Andreas Nahot Silitonga menilai, sesuai dengan UU Advokat maka sudah seharusnya STRP tidak diterapkan terhadap advokat. Sebab penerapan STRP bisa saja dapat menghalangi advokat dalam menjalankan profesinya untuk memberikan bantuan hukum.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami meminta kepada Anies Baswedan, Gugus Tugas hingga Presiden Jokowi, untuk menyatakan bahwa advokat termasuk dalam sektor kritikal atau setidak-tidaknya dalam sektor esensial."

"Kemudian, kami juga meminta agar mengecualikan advokat kewajiban STRP dalam melakukan perjalanan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dalam menegakkan keadilan," tandas Andreas.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!