Sanksi Menanti ASN Wajo yang Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Selasa, 06 Juli 2021 - 18:59 WIB
Menurut Herman, jika surat penahanannya sudah keluar dari pihak kepolisian, oknum ASN itu akan diberhentikan sementara waktu sebagai ASN dan hanya menerima gaji 50 persen.
"Jika putusannya inkrah, maka gajinya akan disetop 100 persen," tandasnya.
Baca Juga: PAD Sektor Parkir Sering Bocor, Dewan Usul Pemkab Wajo Bentuk PD Parkir
Sebelumnya, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, bernama Anis (38), diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wajo . Ia kedapatan mengantongi saset plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram.
"Jika putusannya inkrah, maka gajinya akan disetop 100 persen," tandasnya.
Baca Juga: PAD Sektor Parkir Sering Bocor, Dewan Usul Pemkab Wajo Bentuk PD Parkir
Sebelumnya, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, bernama Anis (38), diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wajo . Ia kedapatan mengantongi saset plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram.
(agn)
Lihat Juga :