Tetap Gelar Dugem Saat PPKM, Pub Galaxy KTV Disegel Polresta Barelang

Selasa, 06 Juli 2021 - 17:39 WIB
Melanggar ketetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, Pub Galaxy KTV disegel Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batuampar. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
BATAM - Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batuampar, menyegel hall Pub Galaxy KTV yang berada di kawasan Harbourbay, Jodoh, Kota Batam, karena melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Penyegelan ini berlaku tanpa batas waktu yang ditentukan.



Kapolsek Batuampar, AKP Salahuddin mengatakan, tempat hiburan malam ini dinilai tidak patuh, karena tetap menggelar kegiatan hiburan malam, meski pemerintah sudah menyatakan PPKM sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam No. 26/2021.



"Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan polsi, dimana Pub Galaxy KTV masih melakukan aktivitas dugem yang membuat terjadi kerumunan. Ironisnya lagi, kegiatan dugem tetap digelar diam-diam di tengah larangan kegiatan di atas pukul 20.00 WIB," tegasnya.



Lokasi tempat dugem tersebut langsung dipasang garis polisi. Menurutnya, penyegelan ini juga sebagai contoh bagi pelaku usaha hiburan lainnya, untuk tidak melanggar PPKM guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Batam.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content