Kasus Wanasari, GTPP Covid-19 Kota Denpasar Beri Sanksi Administrasi

Rabu, 27 Mei 2020 - 10:12 WIB
Penyerahan Teguran Tertulis atas pelanggaran Perwali PKM di Dusun Wanasari oleh Ketua Harian GTPP Covid 19 Kota Denpasar, I Made Toya, Selasa (26/5/2020).
DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar secara resmi memberikan sanksi terkait pelanggaran keramaian yang terjadi di Dusun Wanasari, Kampung Jawa pada Sabtu (23/5/2020) dini hari lalu.

Setelah melaksanakan pendalaman kasus yang berpedoman pada Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), GTPP Covid-19 resmi melayangkan surat teguran tertulis. Selain itu pembinaan dan teguran lisan juga secara langsung disampaikan oleh Ketua Harian GTPP Covid 19 Kota Denpasar, I Made Toya di Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, Selasa (26/5/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodera, Plt Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, Jubir GTPP Covid 19 Denpasar Dewa Gede Rai, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Made Sucipta, serta Kepala Dusun Wanasari, H. Badrus Samsi



Sebelum menjatuhkan sanksi administrasi, Ketua Harian GTPP Covid-19 Kota Denpasar mendengarkan laporan dari Kepala Dusun Wanasari, H Badrus Samsi terkait degan kronologis kejadian tersebut.

Setelah mendapat laporan secara rinci dari Kadus Wanasari dan Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, Ketua GTPP, I Made Toya menilai ada pelanggaran Perwali PKM. Dalam kesempatan tersebut, I Made Toya selaku Ketua Harian GTPP Covid 19 Kota Denpasar memberikan teguran lisan serta tertulis atas kejadian keramaian di Dusun Wanasari beberapa hari lalu.

“Jadi jika dilihat pelanggarannya ada pada penerapan protokol kesehatan yang tidak diindahkan untuk tidak berkumpul dan atau melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa, dan saat ini sudah kita tindaklanjuti dengan memberikan sanksi teguran dan pembinaan baik secara lisan maupun tulisan sesuai Perwali PKM,” ujarnya.

Made Toya merinci bahwa GTPP Covid-19 Kota Denpasar juga secara resmi telah melayangkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis ke Camat Denpasar Utara selaku Gugus Tugas Kecamatan selanjutnya merujuk surat tersebut Camat Denpasar Utara melanjutkan ke Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, serta Kepala Dusun Wanasari. Nantinya pihak desa dan dusun melanjutkan teguran dan pembinaan kepada pelaku.

“Sesuai Perwali PKM Pasal 19 Ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang sanksi sudah jelas diatur adalah Sanksi Administrasi, yang dapat diterapkan melalui teguran baik lisan maupun tulisan, serta pembinaan langsung,” jelasnya.

Selebihnya Made Toya menekankan kepada masyarakat untuk selalu berpedoman pada protokol kesehatan. Hal ini mengingat apapun kebijakan pemerintah jika tanpa dukungan masyarakat juga akan sulit diterapkan.

“Mari bersama-sama mendukung percepatan penanganan Covid-19, khususnya untuk menaati dan lebih disiplin mengikuti protokol kesehatan sehingga percepatan penanganan Covid- 19 dapat dilakukan dengan baik,” tandasnya. (humasdps).
(alf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content