Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim
Selasa, 06 Juli 2021 - 16:35 WIB
Banyaknya mrutu diduga berasal dari legun atau tempat pembuangan limbah kotoran sapi PT Greenfields. Menurut Kinan, di area legun tersebut terpasang kipas angin berukuran besar. Kibasan angin mengakibatkan mrutu beterbangan dan menyebar ke mana-mana. Serangan mrutu yang menghisap darah menjadikan sapi milik warga sulit gemuk. Agar tidak digigit, tiap bekerja ke ladang atau sawah, warga membungkus rapat-rapat sekujur tubuh dengan plastik.
"Kerugian-kerugian ini yang menjadi dasar warga mengajukan gugatan material dan imaterial," terang Kinan.
Sesuai surat gugatan bernomor perkara 77/Pdt.G/PNBlt, untuk seekor sapi warga meminta ganti rugi Rp 4,8 juta. Kemudian Rp 2,4 juta per satu ekor kambing, Rp 40 juta untuk satu petani ikan dan Rp 12 juta untuk kelompok warga terkait pengadaan air bersih. Sedangkan nilai gugatan imaterial sebesar Rp 100 juta per KK.
Kinan menambahkan, andai Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup mau menggunakan kewenangannya melakukan penindakan. Polemik pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah PT Greenfields di wilayah Kabupaten Blitar sudah teratasi jauh hari. Namun kenyataanya, kata Kinan gubernur telah mengabaikan persoalan lingkungan yang terjadi.
"Karenanya turut kita gugat sebagai turut tergugat I dan Dinas LH Provinsi Jatim sebagai turut tergugat II. Dan jumlah warga yang akan ikut menggugat ini akan bertambah lebih banyak," pungkas Kinan. Kuasa Hukum 258 KK warga Kecamatan Doko dan Wlingi penggugat PT Greenfields, Joko Trisno Mudiyanto membenarkan, gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar.
Jika ditotal besar tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil warga mencapai angka miliar. "Sudah didaftarkan Senin (5/7) dan sudah keluar nomor perkaranya," ujar Joko.
Sesuai petunjuk Pengadilan Negeri Blitar yang tertera dalam nomor perkara. Sidang perdana gugatan perdata tersebut akan digelar mulai 21 Juli 2021. Sementara pihak PT Greenfields Indonesia yang diwakili Direktur Heru Setyo Prabowo belum bisa dikonfirmasi.
"Kerugian-kerugian ini yang menjadi dasar warga mengajukan gugatan material dan imaterial," terang Kinan.
Sesuai surat gugatan bernomor perkara 77/Pdt.G/PNBlt, untuk seekor sapi warga meminta ganti rugi Rp 4,8 juta. Kemudian Rp 2,4 juta per satu ekor kambing, Rp 40 juta untuk satu petani ikan dan Rp 12 juta untuk kelompok warga terkait pengadaan air bersih. Sedangkan nilai gugatan imaterial sebesar Rp 100 juta per KK.
Kinan menambahkan, andai Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup mau menggunakan kewenangannya melakukan penindakan. Polemik pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah PT Greenfields di wilayah Kabupaten Blitar sudah teratasi jauh hari. Namun kenyataanya, kata Kinan gubernur telah mengabaikan persoalan lingkungan yang terjadi.
"Karenanya turut kita gugat sebagai turut tergugat I dan Dinas LH Provinsi Jatim sebagai turut tergugat II. Dan jumlah warga yang akan ikut menggugat ini akan bertambah lebih banyak," pungkas Kinan. Kuasa Hukum 258 KK warga Kecamatan Doko dan Wlingi penggugat PT Greenfields, Joko Trisno Mudiyanto membenarkan, gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar.
Jika ditotal besar tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil warga mencapai angka miliar. "Sudah didaftarkan Senin (5/7) dan sudah keluar nomor perkaranya," ujar Joko.
Sesuai petunjuk Pengadilan Negeri Blitar yang tertera dalam nomor perkara. Sidang perdana gugatan perdata tersebut akan digelar mulai 21 Juli 2021. Sementara pihak PT Greenfields Indonesia yang diwakili Direktur Heru Setyo Prabowo belum bisa dikonfirmasi.
(nic)
tulis komentar anda