Kawanan Residivis Curanmor yang Kerap Resahkan Warga Diringkus Polisi

Selasa, 06 Juli 2021 - 15:52 WIB
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid yang Terekam CCTV

"Jadi tidak berhenti sampai disini, karena terus akan kami lidik sampai ke akar-akarnya. Kami juga imbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memarkir kendaraan khususnya sepeda motor , tetap gunakan kunci ganda apabila memarkir di tempat umum," tegasnya.

Kawanan ini masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Panakkukang. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Mereka sudah pernah tertangkap artinya residivis. Di Proses di Polsek Makassar," tutup Ali.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!