Jual Mahal Ivermectin, Pemilik Toko Obat di Pramuka Digelandang ke Polda Metro

Selasa, 06 Juli 2021 - 14:17 WIB
Padahal, pemerintah sudah menetapkan harga eceran dari obat Covid tersebut. Namun, toko obat milik pelaku sengaja menjual dengan harga tinggi untuk mencari keuntungan.

"Di dalam list Kementerian Kesehatan harganya Rp7.500 per tablet. Satu kotak seperti ini isinya 10 tablet, jadinya Rp75 ribuan. Kalau sampai retailer itu biasanya ada kenaikan harga yang sudah ditentukan," ujar Yusri.

Baca juga: Ketua Satgas IDI: Dokter Tak Boleh Pakai Ivermectin untuk Pengobatan COVID-19

"Kemudian ada yang coba bermain nakal, harga ini ditemukan sekitar Rp475 ribu per satu kotak. Jadi naik dari Rp75 ribu menjadi Rp475 ribu. Bahkan, di media online ada kenaikan di atas itu sekitar Rp700 ribu pun ada," sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti obat Covid-19 beserta pemilik tokonya berinisial R. Saat ini, R berstatus saksi dan masih diinterogasi di Mapolda Metro Jaya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!