Ngeyel, 132 Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik

Rabu, 27 Mei 2020 - 10:30 WIB
Petugas akan memeriksa secara detail kelengkapan dokumen pemudik. Selain itu, mereka juga mesti dalam kondisi sehat untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pengetatan pemeriksaan hanya kepada mobil-mobil pribadi, sementara untuk kendaraan barang dan angkutan sembako bisa melintas tanpa hambatan.

"Kendaraan barang dan kendaraan yang lain sembako, tetap lancar seperti biasa," katanya.

Polda Jateng mendirikan 149 titik pos penyekatan yang tersebar di sejumlah daerah. Selain itu, ada 22 pos penyekatan di perbatasan antarprovinsi baik perbatasan Jateng dengan Jatim, Jabar maupun DI Yogyakarta. Pos-pos tersebut akan memantau arus kendaraan yang melintas, terutama kendaraan tujuan Jakarta dan Jabar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!