Ngeyel, 132 Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik
Rabu, 27 Mei 2020 - 10:30 WIB
SEMARANG - Sebanyak 132 kendaraan pemudik yang hendak balik ke Jakarta dan sekitarnya dipaksa putar balik . Mereka tak melengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung seperti surat sehat hingga surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta .
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, kini telah memasuki hari kelima petugas gabungan bersiaga untuk mengantisipasi serbuan arus balik. Petugas gabungan berjaga selama 24 jam di pos-pos penyekatan.
"Beberapa petugas kepolisian dan aparat gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Semua anggota gabungan bertugas 24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan arus balik," kata Iskandar, Rabu (27/5/2020).( )
"Hari ini hari kelima kita sudah melakukan tindakan kepolisian pemutarbalikan kendaraan ini sudah sebanyak 132 kendaraan khusus di Pos Kalikangkung," katanya.
Petugas akan memeriksa secara detail kelengkapan dokumen pemudik. Selain itu, mereka juga mesti dalam kondisi sehat untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pengetatan pemeriksaan hanya kepada mobil-mobil pribadi, sementara untuk kendaraan barang dan angkutan sembako bisa melintas tanpa hambatan.
"Kendaraan barang dan kendaraan yang lain sembako, tetap lancar seperti biasa," katanya.
Polda Jateng mendirikan 149 titik pos penyekatan yang tersebar di sejumlah daerah. Selain itu, ada 22 pos penyekatan di perbatasan antarprovinsi baik perbatasan Jateng dengan Jatim, Jabar maupun DI Yogyakarta. Pos-pos tersebut akan memantau arus kendaraan yang melintas, terutama kendaraan tujuan Jakarta dan Jabar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, kini telah memasuki hari kelima petugas gabungan bersiaga untuk mengantisipasi serbuan arus balik. Petugas gabungan berjaga selama 24 jam di pos-pos penyekatan.
"Beberapa petugas kepolisian dan aparat gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Semua anggota gabungan bertugas 24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan arus balik," kata Iskandar, Rabu (27/5/2020).( )
"Hari ini hari kelima kita sudah melakukan tindakan kepolisian pemutarbalikan kendaraan ini sudah sebanyak 132 kendaraan khusus di Pos Kalikangkung," katanya.
Petugas akan memeriksa secara detail kelengkapan dokumen pemudik. Selain itu, mereka juga mesti dalam kondisi sehat untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pengetatan pemeriksaan hanya kepada mobil-mobil pribadi, sementara untuk kendaraan barang dan angkutan sembako bisa melintas tanpa hambatan.
"Kendaraan barang dan kendaraan yang lain sembako, tetap lancar seperti biasa," katanya.
Polda Jateng mendirikan 149 titik pos penyekatan yang tersebar di sejumlah daerah. Selain itu, ada 22 pos penyekatan di perbatasan antarprovinsi baik perbatasan Jateng dengan Jatim, Jabar maupun DI Yogyakarta. Pos-pos tersebut akan memantau arus kendaraan yang melintas, terutama kendaraan tujuan Jakarta dan Jabar.
(abd)
tulis komentar anda