Wanita Cantik Ikut Selundupkan 16 Kg Sabu dan 14 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

Selasa, 06 Juli 2021 - 13:33 WIB
Baca juga: COVID-19 Menggila, Belum Usai Klaster Pabrik Miras, Muncul Klaster Pabrik Rokok

Untuk tersangka berjenis kelamin perempuan, berperan sebagai pengirim yang mengaku mendapat upah sebesar Rp15 juta untuk sekali pengiriman. Perempuan itu mengirim dari Medan, setelah mengirim dia terbang ke Jakarta, dan menunggu di Jakarta.

Baca juga: Gresik Gempar, Beredar Video Peti Jenazah COVID-19 Jatuh Dari Mobil Ambulans

Modus pengiriman yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas, adalah menggunakan jasa pengiriman paket melalui bus dan jasa angkutan atau ekspedisi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman mati.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!