Terdampak PPKM Darurat, Banyak Gerai di Mal Malang Raya Gulung Tikar

Selasa, 06 Juli 2021 - 13:13 WIB
Meski demikian, pihaknya meminta agar pemerintah tak memperpanjang pelaksanaan PPKM darurat lebih dari 20 Juli. Sebagai dikatakan Suwanto, bila itu dilakukan banyak pelaku usaha yang kian bangkrut.

"Kekuatan kami hanya sampai akhir bulan ini lah. Lebih dari itu bahaya, kami nggak punya kekuatan, berat nggak ada pendapatan mau gimana. Ini saja kita mengandalkan tabungan dari operasional sebelumnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staff yang bekerja di kantor, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut. Sejumlah fasilitas umum seperti halnya lapangan, taman bermain, hingga stadion terpaksa ditutup untuk umum, demi mencegah kerumunan masyarakat.
(msd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content