Pasokan Oksigen Langka, Polisi Waspadai Adanya Aksi Penimbunan

Rabu, 07 Juli 2021 - 06:11 WIB
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan dengan inspeksi mendadak (sidak) ke distributor oksigen dan obat-obatan serta ke rumah sakit. Jika dari hasil sidak di rumah sakit didapati ada yang kekurangan pasokan oksigen, maka pihaknya akan meminta distributor untuk memprioritaskan pasokan ke rumah sakit tersebut.

"Kalau di rumah sakit ada yang kekurangan, kami dari Satreskrim bisa langsung komunikasikan ke para distributor untuk memprioritaskan rumah sakit yang kekurangan pasokan," imbuhnya. Baca: Gagal Beraksi Pejambret di Lubuklinggau Tewas Dipukuli Massa, 1 Ditangkap Polisi.



Sementara, jika ada indikasi penimbunan oksigen dan obat-obatan bagi pasien COVID-19, pihaknya bakal menindak tegas pelaku tersebut dengan UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. "Kalau ada penimbunan pasti ditindak, tapi semoga di Cimahi dan KBB tidak terjadi," pungkasnya. Baca Juga: 17 Korban Masih Hilang, Operasi SAR KMP Yunicee Dihentikan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!