Langgar PPKM Darurat, Kafe Otentik Kelapa Gading Disikat Polisi dan 81 Orang Diamankan

Senin, 05 Juli 2021 - 18:31 WIB
"Dari penggerebekan, kami mengamankan 81 orang yang terdiri dari 58 pengunjung merupakan WNA, 12 pengunjung WNI, 11 karyawan kafe dan dua orang pemilik kafe," kata Nasriadi.

Baca juga: Covid-19 Melonjak, La Nyalla Minta Pengelola Kafe Patuhi Aturan PPKM Mikro

Para pengunjung disangkakan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. "Ancamannya 1 tahun," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!