DPR Soroti Perombakan Pejabat di Kepulauan Sula, Minta Kemendagri-KASN Turun

Senin, 05 Juli 2021 - 16:22 WIB
Dia menyebut kepala daerah perlu mengetahui dengan seksama menyangkut mekanisme pergantian dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bupati melakukan pemberhentian massal bagi pejabat eselon II dan III yang berdasarkan info yang kami terima dimana tidak mematuhi 6 bulan pasca dilantik, tidak meminta persetujuan dan pertimbangan dengan melakukan lelang terbuka jabatan dan lain-lain telah menunjukkan bahwa Bupati Sula kurang memahami batas kewenangan dan regulasi birokrasi daerah," ujar Anwar Hafid, Senin (5/7/2021).

Karena itu, mantan Bupati Morowali dua periode ini menuturkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar segera turun untuk mengatasi persoalan ini.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsi Mus pada Selasa (8/6/2021) lalu, telah melantik sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pelantikan pejabat eselon II dan III itu dilaksanakan di rumah dinas Bupati.

Pejabat yang dilantik mulai dari camat sampai kepala dinas dan badan, termasuk Plt, juga posisi Sekretaris Daerah.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!