20 TKA China yang Masuk Sulsel Belum Kantongi Izin Tinggal

Senin, 05 Juli 2021 - 16:27 WIB
Dia menjelaskan, masa uji coba atau menunggu notifikasi izin kerja dan tinggal tersebut berlangsung selama 30 hari. Dalam kurun waktu tersebut perusahaan akan menilai kelayakan kerja mereka.

"Kalau mereka tidak lolos maka akan dipulangkan oleh perusahaannya. Selama menunggu ini mereka kita berikan izin tinggal hanya untuk melakukan uji coba di PT Huady Nickel Alloy Bantaeng," tegas Agus.

Di Bantaeng 20 TKA itu menjalani masa karantina lanjutan di bawah pengawasan perusahaan. "Mereka dikarantina dalam satu ruangan tidak boleh bercampur TKI maupun TKA yang lebih dulu di sana. Selama 14 hari," ungkapnya.

PT Huady Nickel Alloy kata Agus, salah satu perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk menjalankan proyek strategis nasional. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 lampiran No 96.

Baca Juga: 20 TKA Masuk ke Sulsel Gunakan Penerbangan Domestik

Agus menjelaskan 20 TKA masuk ke Indonesia menggunakan visa yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Karena itu, mereka diyakini sudah melalui prosedur kesehatan sesuai ketentuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!