Hendak Masuk Kendal Saat PPKM Darurat, Ratusan Kendaraan Diputar Balik

Senin, 05 Juli 2021 - 05:56 WIB
Ratusan kendaraan yang hendak keluar di gerbang tol Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dipaksa putar balik. Foto/iNews TV/Eddie Prayitno
KENDAL - Penyekatan kendaraan di pintu masuk Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , digelar petugas gabungan di gerbang tol Weleri.



Ratusan kendaraan terpaksa diputar balik di pintu keluar tol Weleri, karena tidak bisa menunjukan surat kelengkapan perjalanan. Kebanyakan, kendaraan yang diputar balik adalah bus, dan minibus travel yang mengangkut penumpang umum.



Penyekatan ini dilakuan tim gabungan dari Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal. Setiap kendaraan yang baru keluar dari gerbang tol Weleri, tak luput dari pemeriksaan petugas .



Kendaraan yang dihentikan dan diperiksa adalah bus, dan minibus travel, serta kendaraan pribadi. Petugas memeriksa kelengkapan surat perjalanan, yakni hasil swab antigen, dan sertifikat vaksin. "Mereka yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat tersebut, terpaksa diminta putar balik," ujar Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Hari Condro Ribowo.

Dia juga menyebutkan, hasil penyekatan di gerbang tol Weleri sepanjang Minggu (4/7/2021) sore hingga malam, tercatat ada seratusan kendaraan yang diminta putar balik . "Untuk kendaraan bus besar ada sekitar 59 unit, dan minibus travel sebanyak 40 unit, total yang diperiksa kelengkapan suratnya mencapai 250 kendaraan," tegasnya.



Dalam penyekatan di gerbang tol Weleri Kabupaten Kendal ini, Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, bersama Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefanto, dan Dandim Kendal, Letkol Iman Widhiarto, ikut serta memeriksa kelengkapan surat kendaraan. "Penyekatan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat ," tegas Dico.

Tidak hanya itu, Dico menegaskan, penyekatan juga bertujuan melihat kepatuhan masyarakat akan aturan yang sudah ada di masa PPKM Darurat , dengan membawa surat keterangan sudah vaksin, atau keterangan antigen 1 x 24 jam terakhir. " PPKM Darurat bertujuan menekan angka positif COVID-19," ungkapnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content