PPKM Darurat, Jalur Puncak Bogor Pagi Ini Lengang
Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:07 WIB
Diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.
Adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Baca: PPKM Darurat Diberlakukan, Polisi Masih Beri Sosialisasi ke Pengendara di Senayan
Bagi sektor esensial, maksimal 50% staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan ketat dan 100% bagi sektor kritikal. Kemudian, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, tetap beroperasi selama 24 jam.
Namun, pemerintah memutuskan pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata ditutup selama PPKM Darurat tersebut.
Adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Baca: PPKM Darurat Diberlakukan, Polisi Masih Beri Sosialisasi ke Pengendara di Senayan
Bagi sektor esensial, maksimal 50% staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan ketat dan 100% bagi sektor kritikal. Kemudian, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, tetap beroperasi selama 24 jam.
Namun, pemerintah memutuskan pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata ditutup selama PPKM Darurat tersebut.
(hab)
Lihat Juga :