Langgar PPKM Darurat di Sleman, Individu Disanksi Sosial, Koorporasi Ditutup Usahanya

Sabtu, 03 Juli 2021 - 07:41 WIB
Bupati Sleman saat memimpin rapat koordinasi secara daring dengan panewu dan lurah soal hasil rakor dengan gubernur di ruang Satgas COVID-19 Sleman, Jumat (2/7/2021). Foto Dok Humas Pemkab Sleman
SLEMAN - Pemkab Sleman akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggar penerapam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyaakat ( PPKM ) Darurat. Baik kepada perorangan maupun kepada badan atau korporasi. Bagi perorangan dengan sanksi sosial dan badan usaha ditutup usahanya.

PPKM Darurat berlangsung selama dua minggu mulai Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021. Sleman sendiri masuk zona IV atau zona merah kasus COVID-19. Karena kasus harian penyebaranya cukup tinggi. Baca juga:



Pemkab Sleman Larang Takbir Keliling dan Halal Bihalal Lebaran

Seperti Jumat (2/7/2021) ada penambahan 308 kasus positif, 77 pasien sembuh dan sembilan pasien meninggal. Total terkonfirmasi 23.567 kasus, sembuh 16.927 kasun dan meninggal 660 kasus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!