Langgar PPKM Darurat di Sleman, Individu Disanksi Sosial, Koorporasi Ditutup Usahanya
Sabtu, 03 Juli 2021 - 07:41 WIB
Bupati Sleman saat memimpin rapat koordinasi secara daring dengan panewu dan lurah soal hasil rakor dengan gubernur di ruang Satgas COVID-19 Sleman, Jumat (2/7/2021). Foto Dok Humas Pemkab Sleman
SLEMAN - Pemkab Sleman akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggar penerapam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyaakat ( PPKM ) Darurat. Baik kepada perorangan maupun kepada badan atau korporasi. Bagi perorangan dengan sanksi sosial dan badan usaha ditutup usahanya.
PPKM Darurat berlangsung selama dua minggu mulai Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021. Sleman sendiri masuk zona IV atau zona merah kasus COVID-19. Karena kasus harian penyebaranya cukup tinggi. Baca juga:
Pemkab Sleman Larang Takbir Keliling dan Halal Bihalal Lebaran
Seperti Jumat (2/7/2021) ada penambahan 308 kasus positif, 77 pasien sembuh dan sembilan pasien meninggal. Total terkonfirmasi 23.567 kasus, sembuh 16.927 kasun dan meninggal 660 kasus.
PPKM Darurat berlangsung selama dua minggu mulai Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021. Sleman sendiri masuk zona IV atau zona merah kasus COVID-19. Karena kasus harian penyebaranya cukup tinggi. Baca juga:
Pemkab Sleman Larang Takbir Keliling dan Halal Bihalal Lebaran
Seperti Jumat (2/7/2021) ada penambahan 308 kasus positif, 77 pasien sembuh dan sembilan pasien meninggal. Total terkonfirmasi 23.567 kasus, sembuh 16.927 kasun dan meninggal 660 kasus.
Lihat Juga :