Hanya Orang dengan Keperluan Esensial dan Kritikal Boleh Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Darurat

Jum'at, 02 Juli 2021 - 22:18 WIB
Baca juga: 63 Titik Penyekatan Akses Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Berikut Lokasinya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan upaya itu untuk menyelamatkan masyarakat di Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya dari situasi pandemi yang semakin genting ini.

Dia menambahkan ada 63 titik yang dilakukan pembatasan mobilitas di Jakarta dan sekitarnya, termasuk pengendalian mobilitas masyarakat. Di sisi lain, pihaknya juga melakukan kegiatan optimalisasi dalam disiplin masyarakat melalui Operasi Yustisi. Lalu, melakukan percepatan vaksinasi massal dan dengan PPKM zona merah dilakukan intervensi secara ketat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!