Peras Kades, 2 Pegawai Kejaksaan dan 1 Swasta Diringkus Tim Intelejen Kejati Kepri

Jum'at, 02 Juli 2021 - 21:37 WIB
Dua pegawai kejaksaan bersama seorang swasta ditangkap Tim Inteligen Kejati Kepri, dalam operasi tangkap tangan (OTT) diduga memeras seorang Kades di Kabupaten Bintan. Foto/iNews TV/Humala Nasution
BINTAN - Tim Intelejen Kejati Kepri, berhasil meringkus dua pegawai kejaksaan dan seorang swasta yang melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kabupaten Bintan. Selain meringkus ketiga pelaku, juga berhasil disita uang tunai Rp50 juta, serta tiga ponsel.



Ketiga pelaku yang diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Intelejen Kejati Kepri, antara lain berinisia MR yang merupakan pegawai tata usaha Kejari Tanjungpinang; BI pegawai tata usaha Kejari Bintan; dan RR seorang swasta. Mereka ditangkap di salah satu rumah makan di Desa Kawal, Kabupaten Bintan.



Dari hasil penyelidikan sementara, Asisten Bidan Intelejen Kejati Kepri, CG. Agustian Sunaryo menyebutkan, dalam melakukan pemerasan kedua pegawai kejaksaan tersebut mengatasnamakan diri sebagai anggota intelejen kejati Kepri.



"Pemerasan yang dilakukan ketiga pelaku ini, berawal dari pemberian data oleh RR atas dugaan penyalahgunaaan dana desa kepada MR dan BI. Usai menerima data dari RR, MR dan BI menghubungi serta mendatangi Kades calon korbannya," ujarnya.

Saat bertemu kades tersebut, pelaku menanyakan masalah dana desa di desa tersebut. Dengan mengaku sebagai jaksa dari intelejen Kejati Kepri, kedua pelaku meminta uang sebesar Rp100 juta kepada kades, untuk penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.



Namun sang kades menyatakan tidak ada dana sebesar itu, kedua pelaku lalu meminta Rp50 juta . Atas pemintaan ini, sang kades yang kebingungan lalu menceritakannya ke kades dan aparat desa lainnya.

Agustian menyebutkan, sejumlah pihak kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke tim intel Kejati Kepri, yang berlanjut dengan OTT. "Terhadap ketiga pelaku yang melakukan pemerasan ini, kini sudah ditahan dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content