Angkut Puluhan Guci Ilegal, Kapal Laut Tujuan Jambi Ditangkap KKP Polresta Barelang

Jum'at, 02 Juli 2021 - 14:44 WIB
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, berhasil mengamankan sejumlah guci keramik tanpa dokumen, Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi, sebanyak 60 kotak kardus yang berisi guci diamankan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, dari Kapal Motor (KM) Rezeki Baru 01.



Saat ditangkap , KM Rezeki Baru 01 akan diberangkatkan menuju Kota Jambi. Penangkapan yang dilakukan anggota KKP Polres Barelang tersebut, terjadi di Pelabuhan Kertang Jembatan 2 Barelang, Kecamatan Sembulang, Kota Batam.



Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Budi Hartono mengatakan, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas bahwa barang-barang tersebut tidak memiliki dokumen resmi untuk dibawa keluar dari Kota Batam. "Kapal KM Rezeki Baru 01 tersebut diketahui berlayar dari Batam, dengan tujuan ke Kota Jambi," ujar Budi, Jumat (2/7/2021).



Saat ini barang berupa guci keramik tersebut dibawa ke Polsek KKP Polresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut. Pihak KKP juga mengamankan dan meminta keterangan dari pemilik barang Darsuli, dan dua saksi yakni KKM Mesin KM Rezeki Baru, Faisal; dan Kapten KM Rezeki Baru, Baharudin. "Selanjutnya dilakukan pelimpahan perkara ke pihak Bea dan Cukai Kota Batam, terkait kepabeanan barang tersebut," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content