Cegah Tumpang Tindih, Satgas TMMD Sosialisasi UU Perkawinan
Jum'at, 02 Juli 2021 - 04:20 WIB
Dalam pemaparannya, Haris mengatakan, persoalan perkawinan di Indonesia telah diatur oleh UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. "UU tersebut lahir sebagai upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya tumpang tindih perkawinan," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga menerapkan sistem pencatatan online untuk menghindari data yang tidak valid, terhadap calon pengantin. "Kadang ada rekayasa data, suami atau istrinya masih ada, kemudian dia bilang sudah meninggal," ujarnya.
Kasus semacam itu sering kali ditemui sebelum adanya sistem pencatatan online. "Tapi saat ini kasus tersebut tidak ada lagi, karena telah dicatat dengan online, baik yang sudah meninggal, yang mau menikah datanya sudah ada semua," bebernya.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga menerapkan sistem pencatatan online untuk menghindari data yang tidak valid, terhadap calon pengantin. "Kadang ada rekayasa data, suami atau istrinya masih ada, kemudian dia bilang sudah meninggal," ujarnya.
Kasus semacam itu sering kali ditemui sebelum adanya sistem pencatatan online. "Tapi saat ini kasus tersebut tidak ada lagi, karena telah dicatat dengan online, baik yang sudah meninggal, yang mau menikah datanya sudah ada semua," bebernya.
(shf)
Lihat Juga :