Tangsel Tanggung Kebutuhan Warga dan Pelaku Usaha Terdampak PPKM Darurat
Jum'at, 02 Juli 2021 - 01:15 WIB
"Artinya, ada yang masuk kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp4 juta. Kemudian kalau sudah mendapatkan PKH tidak akan mendapatkan bantuan lagi dari program lainnya," jelasnya.
“Kalau ada satu keluarga yang tidak mendapat PKH, tapi masuk Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS), maka dalam satu keluarga tersebut hanya dapat menerima satu bantuan saja," sambungnya.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Anak Buah Kerahkan Kemampuan Bantu PPKM Darurat
Dia mengatakan, bantuan kompensasi itu bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan bantuan dari Propinsi Banten melalui Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu).
"Jadi bagi pelaku yang terkena dampak nanti akan dilakukan program-program dari Kemensos, termasuk bantuan dari Provinsi Banten melalui (Jamsosratu)," pungkasnya.
“Kalau ada satu keluarga yang tidak mendapat PKH, tapi masuk Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS), maka dalam satu keluarga tersebut hanya dapat menerima satu bantuan saja," sambungnya.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Anak Buah Kerahkan Kemampuan Bantu PPKM Darurat
Dia mengatakan, bantuan kompensasi itu bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan bantuan dari Propinsi Banten melalui Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu).
"Jadi bagi pelaku yang terkena dampak nanti akan dilakukan program-program dari Kemensos, termasuk bantuan dari Provinsi Banten melalui (Jamsosratu)," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :