Hari Ini 72 Pasien COVID-19 Meninggal, Kota Bekasi Terapkan PPKM Mikro Darurat
Rabu, 30 Juni 2021 - 18:28 WIB
Apalagi, RSUD Kota Bekasi yang merupakan rumah sakit rujukan utama COVID-19 di Provinsi Jawa Barat, sudah diisi sebanyak 75% oleh pasien COVID-19. ”Nah kan pasiennya membeludak, BOR-nya melewati batas kewajaran, sementara kapasitas kita rumah sakit saya sudah minta 75% untuk COVID-19 dan 25% untuk non-COVID-19,” ucapnya.
Terlebih lagi, 8 tenda triase yang didirkan di halaman parkir RSUD Bekasi hingga kini masih dipenuhi pasien yang mengantre giliran untuk mendapatkan ruang perawatan. Seiring dengan melonjaknya jumlah pasien di rumah sakit, banyak tenaga kesehatan yang mulai terpapar COVID-19 dan mencapai ratusan.
”Saya selaku kepala daerah mengambil inisiatif menetapkan (kondisi) kedaruratan. Darurat itu apa ukurannya? Pasiennya bertambah, kapasitas pelayanan kesehatannya terganggu, nakes banyak yang terpapar (COVID-19), sampai dengan proses pemakaman, maka saya tetapkan di Kota Bekasi, PPKM Mikro Darurat,” tegasnya.
Selain itu, operasional tempat usaha tak diperbolehkan dibuka hingga di atas pukul 20.00 WIB. Namun demikian, pihaknya memberikan kelonggaran dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan. ”Jam operasional kan sudah ditargetkan, sama pemerintah enggak boleh lebih dari jam 20.00 WIB, sepanjang dia tak melanggar prokes sebenarnya enggak ada masalah,” tandasnya.
Terlebih lagi, 8 tenda triase yang didirkan di halaman parkir RSUD Bekasi hingga kini masih dipenuhi pasien yang mengantre giliran untuk mendapatkan ruang perawatan. Seiring dengan melonjaknya jumlah pasien di rumah sakit, banyak tenaga kesehatan yang mulai terpapar COVID-19 dan mencapai ratusan.
”Saya selaku kepala daerah mengambil inisiatif menetapkan (kondisi) kedaruratan. Darurat itu apa ukurannya? Pasiennya bertambah, kapasitas pelayanan kesehatannya terganggu, nakes banyak yang terpapar (COVID-19), sampai dengan proses pemakaman, maka saya tetapkan di Kota Bekasi, PPKM Mikro Darurat,” tegasnya.
Selain itu, operasional tempat usaha tak diperbolehkan dibuka hingga di atas pukul 20.00 WIB. Namun demikian, pihaknya memberikan kelonggaran dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan. ”Jam operasional kan sudah ditargetkan, sama pemerintah enggak boleh lebih dari jam 20.00 WIB, sepanjang dia tak melanggar prokes sebenarnya enggak ada masalah,” tandasnya.
(wib)
Lihat Juga :