Hari Ini 72 Pasien COVID-19 Meninggal, Kota Bekasi Terapkan PPKM Mikro Darurat

Rabu, 30 Juni 2021 - 18:28 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Foto/SINDOnews
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat . Langkah itu diambil karena penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi sudah mulai mengkhawatirkan.

”Karena kondisi seperti, kita mulai terapkan PPKM Mikro Darurat di Kota Bekasi, karena banyak yang meninggal karena terpapar COVID-19,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (30/6/2021). Dalam sehari terdapat 72 orang yang meninggal akibat terpapar virus Corona.



Menurut dia, angka tersebut belum termasuk jumlah jenazah yang didatangkan dari rumah sakit swasta rujukan COVID-19 lainnya. Oleh sebab itu, Rahmat memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat di wilayahnya. (Baca juga; 28 Warga Positif Covid-19, Perumahan Bintang Metropole Bekasi Terapkan PPKM Mikro )

Pertimbangan itu setelah angka kematian pasien yang dimakamkan menggunakan protokol COVID-19, semakin meningkat di setiap harinya. Tak hanya angka kematian saja yang mengkhawatirkan, kini ruang perawatan di rumah sakit semakin menipis. (Baca juga; Kabar Gembira, 298 Warga Kabupaten Bekasi Sembuh dari Covid-19 )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!