Pembangunan Proyek Strategis Nasional PLTSa Mendesak
Rabu, 30 Juni 2021 - 08:46 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama sebelas daerah lain didesak untuk segera menyelesaikan proyek strategis nasional Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik ( PSEL ) di Kota Makassar.
Hal ini disampaikan Sekretaris Tim Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ( PLTSa ) Kota Makassar, Saharuddin Ridwan. Dia mengatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kamaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menekankan ada potensi pelanggaran UU bagi kepala daerah yang tidak menjalankan amanat Program Strategis Nasional tersebut.
"Kemarin Pak Menko juga desak untuk jalankan proyek strategis nasional ini. Kepala Daerah yang tidak menjalankan proyek ini maka akan dikenakan sanksi sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 68," ujar Saharuddin, kepada SINDOnews.
Sesuai dengan pasal 68 UU 23 Tahun 2014, ada konsekuensi pemberhentian Kepala Daerah terkait, dengan cara berjenjang melalui teguran tertulis oleh Gubernur. Jika program strategis nasional tidak diindahkan, maka akan diberhentikan sementara selama tiga bulan dan langkah terakhir pemberhentian permanen akan diambil jika masih tidak mengindahkan.
Selain itu, Pemkot juga didesak untuk menentukan jenis teknologi yang akan diadaptasi dalam 10 hari ke depan.
"Pak Luhut juga sudah memberikan waktu 10 hari dihitung sejak rapat dilakukan, itu diberikan kesempatan bagi 12 daerah untuk menentukan teknologi yang akan digunakan," lanjut Saharuddin.
Saharuddin melanjutkan bahwa hal itu akan dibahas ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto untuk instruksi lebih lanjut.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar , Fasruddin Rusli juga mengharapkan ada progres signifikan untuk PLTSa tersebut.
Hal ini disampaikan Sekretaris Tim Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ( PLTSa ) Kota Makassar, Saharuddin Ridwan. Dia mengatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kamaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menekankan ada potensi pelanggaran UU bagi kepala daerah yang tidak menjalankan amanat Program Strategis Nasional tersebut.
"Kemarin Pak Menko juga desak untuk jalankan proyek strategis nasional ini. Kepala Daerah yang tidak menjalankan proyek ini maka akan dikenakan sanksi sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 68," ujar Saharuddin, kepada SINDOnews.
Sesuai dengan pasal 68 UU 23 Tahun 2014, ada konsekuensi pemberhentian Kepala Daerah terkait, dengan cara berjenjang melalui teguran tertulis oleh Gubernur. Jika program strategis nasional tidak diindahkan, maka akan diberhentikan sementara selama tiga bulan dan langkah terakhir pemberhentian permanen akan diambil jika masih tidak mengindahkan.
Selain itu, Pemkot juga didesak untuk menentukan jenis teknologi yang akan diadaptasi dalam 10 hari ke depan.
"Pak Luhut juga sudah memberikan waktu 10 hari dihitung sejak rapat dilakukan, itu diberikan kesempatan bagi 12 daerah untuk menentukan teknologi yang akan digunakan," lanjut Saharuddin.
Saharuddin melanjutkan bahwa hal itu akan dibahas ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto untuk instruksi lebih lanjut.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar , Fasruddin Rusli juga mengharapkan ada progres signifikan untuk PLTSa tersebut.
tulis komentar anda