Sengketa Klub Motor, Mahkamah Agung Tolak Kasasi BB1%MC Indonesia
Rabu, 30 Juni 2021 - 04:39 WIB
Selain mengimbau anggota BB1%MC membubarkan diri, pihaknya juga meminta BB1%MC mengembalikan logo kepada BBMC. Iwan menegaskan, BB1%MC dilarang keras mengenakan seluruh atribut milik BBMC. "Bikers Brotherhood MC Indonesia tetaplah sama dan tidak berubah," tegasnya.
Iwan menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan bahwa Akta Nomor 05 Tahun 2015 dan Surat Kemenkumham Tahun 2018 soal Pendirian Bikers Brotherhood MC Indonesia dinyatakan sah dan berketetapan hukum.
"Sementara akta pendirian milik Bikers Brotherhood 1% dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki ketetapan hukum yang tetap," tandasnya.
Iwan menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan bahwa Akta Nomor 05 Tahun 2015 dan Surat Kemenkumham Tahun 2018 soal Pendirian Bikers Brotherhood MC Indonesia dinyatakan sah dan berketetapan hukum.
"Sementara akta pendirian milik Bikers Brotherhood 1% dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki ketetapan hukum yang tetap," tandasnya.
(don)
Lihat Juga :