Sengketa Klub Motor, Mahkamah Agung Tolak Kasasi BB1%MC Indonesia
Rabu, 30 Juni 2021 - 04:39 WIB
BANDUNG - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Bikers Brotherhood 1%MC (BB1%MC) Indonesia dalam kasus sengketa dengan Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia.
Diketahui, dua klub motor ternama dan terbesar di Indonesia tersebut sudah sejak lama bersengketa dalam hal pendirian perkumpulan hingga rebutan logo perkumpulan yang berujung pada proses hukum di pengadilan.
Hal itu dikatakan Hell Guard BBMC Indonesia, Iwan Agustian. Menurutnya, Pengadilan Tinggi Bandung pun telah memenangkan BBMC dalam sengketa tersebut. Dia menegaskan, putusan tersebut sudah menjadi putusan tetap dan berkekuatan hukum.
"Dengan demikian, kami mengimbau kepada perkumpulan Bikers Brotherhood 1% harus patuh dengan putusan tersebut serta membubarkan diri," tegas Iwan dalam keterangan resminya, Selasa (29/6/2021) malam.
Selain mengimbau anggota BB1%MC membubarkan diri, pihaknya juga meminta BB1%MC mengembalikan logo kepada BBMC. Iwan menegaskan, BB1%MC dilarang keras mengenakan seluruh atribut milik BBMC. "Bikers Brotherhood MC Indonesia tetaplah sama dan tidak berubah," tegasnya.
Iwan menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan bahwa Akta Nomor 05 Tahun 2015 dan Surat Kemenkumham Tahun 2018 soal Pendirian Bikers Brotherhood MC Indonesia dinyatakan sah dan berketetapan hukum.
"Sementara akta pendirian milik Bikers Brotherhood 1% dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki ketetapan hukum yang tetap," tandasnya.
Lihat Juga: Ngeri! Penampakan 10 Beton Paku Bumi Jatuh dari Truk Akibat Ikatan Lepas di Jalan Soekarno-Hatta Bandung
Diketahui, dua klub motor ternama dan terbesar di Indonesia tersebut sudah sejak lama bersengketa dalam hal pendirian perkumpulan hingga rebutan logo perkumpulan yang berujung pada proses hukum di pengadilan.
Baca Juga
Hal itu dikatakan Hell Guard BBMC Indonesia, Iwan Agustian. Menurutnya, Pengadilan Tinggi Bandung pun telah memenangkan BBMC dalam sengketa tersebut. Dia menegaskan, putusan tersebut sudah menjadi putusan tetap dan berkekuatan hukum.
"Dengan demikian, kami mengimbau kepada perkumpulan Bikers Brotherhood 1% harus patuh dengan putusan tersebut serta membubarkan diri," tegas Iwan dalam keterangan resminya, Selasa (29/6/2021) malam.
Selain mengimbau anggota BB1%MC membubarkan diri, pihaknya juga meminta BB1%MC mengembalikan logo kepada BBMC. Iwan menegaskan, BB1%MC dilarang keras mengenakan seluruh atribut milik BBMC. "Bikers Brotherhood MC Indonesia tetaplah sama dan tidak berubah," tegasnya.
Iwan menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan bahwa Akta Nomor 05 Tahun 2015 dan Surat Kemenkumham Tahun 2018 soal Pendirian Bikers Brotherhood MC Indonesia dinyatakan sah dan berketetapan hukum.
"Sementara akta pendirian milik Bikers Brotherhood 1% dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki ketetapan hukum yang tetap," tandasnya.
Lihat Juga: Ngeri! Penampakan 10 Beton Paku Bumi Jatuh dari Truk Akibat Ikatan Lepas di Jalan Soekarno-Hatta Bandung
(don)
tulis komentar anda