Geger, Lapak Narkoba Pakai Tenda Kemah di Kebun Sawit Libatkan Oknum ASN Sergai

Selasa, 29 Juni 2021 - 14:34 WIB
Setelah diintrogasi, tersangka AH dan DK mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka IN alias IP, warga Desa PON, Kecamatan Sei Bamban. "Ketika dilakukan pengembangan tersangka IN alias IP sudah lebih dulu melarikan diri," ujarnya.

Ke 7 pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Teluk Mengkudu guna menjalani pemeriksaan intensif, berikut barang bukti sabu-sabu, alat hisap dan timbangan elektrik.

Setelah diintrogasi, dari 7 tersangka diperoleh informasi bahwa kasus narkoba tersebut juga melibatkan BS alias Budi (40) seorang ASN di Pemkab Sergai. Tersangka BS dibekuk di perumahan Kp Pala, Desa Sei Rampah, Sergai, berikut barang bukti 1 paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.

"Keterangan BS, sabu-sabu yang dimilikinya juga didapat dari pria berinsial AH alias Arif yang dibeli dari bandar narkoba Desa PON berinisial IN alias IP," terang Kapolres.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 114, 112 subs pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More