Geger, Lapak Narkoba Pakai Tenda Kemah di Kebun Sawit Libatkan Oknum ASN Sergai

Selasa, 29 Juni 2021 - 14:34 WIB
loading...
Geger, Lapak Narkoba...
Tujuh dari delapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu digelandang ke Mapolsek Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai. Foto/Ist
A A A
SERDANG BEDAGAI - Perdagangan narkoba dengan modus membuka lapak menggunakan tenda kemah di areal perkebunan Rambung Sialang, Desa Estate, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai) digerebek polisi.

Baca juga: Batanghari Gempar, Sumur Minyak Ilegal Milik Perangkat Desa Meledak dan Terbakar Hebat

Jaringan pengedar narkoba yang berjualan menggunakan tenda kemah layaknya orang kemping tersebut digerebek ketika melakukan transaksi jual beli sabu oleh anggota Polsek Teluk Mengkudu.

Baca juga: Dialog dengan Bupati Diganggu, Ratusan Kades Bentrok Lawan Anggota LSM

Sebanyak 8 pria yang berprofesi sebagai kurir hingga pembeli berhasil diangkut polisi, termasuk diantaranya seorang oknum aparatur sipil negara ASN Pemkab Sergai.

Tersangka yang diamankan berinsial AM (45), YA (21), AI (25), AH alis Arif (20), AG (40), DK alias Didi (31), RT (35) dan BS (40) yang merupakan ASN Sergai. Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti narkoba siap edar, sekop pelastik kecil, 2 unit timbangan elektrik.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagala mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan Sabtu sekira pukul 04.00 WIB, di salah satu tenda kemah di areal perkebunan sawit Rambung Sialan.

Dalam penyergapan ini, petugas mengamankan 4 pria berinisial AM alias Ari, YA ,RT, AI alias Dani dan seorang pembeli AG alias Adi. "Empat pelaku ditangkap ketika menunggu pembeli bernama AG alias Adi dan barang bukti narkoba diamankan," kata Kapolres, Selasa, (29/6/2012).

Tak lama kemudian, masih di lokasi yang sama datang 2 pria mengendarai sepeda motor berinisial AH alias Arif dan DK alias Didy. "Kedua pelaku yang hendak menjual narkoba tersebut langsung disergap petugas dilapangan," jelas Kapolres.

Setelah diintrogasi, tersangka AH dan DK mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka IN alias IP, warga Desa PON, Kecamatan Sei Bamban. "Ketika dilakukan pengembangan tersangka IN alias IP sudah lebih dulu melarikan diri," ujarnya.

Ke 7 pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Teluk Mengkudu guna menjalani pemeriksaan intensif, berikut barang bukti sabu-sabu, alat hisap dan timbangan elektrik.

Setelah diintrogasi, dari 7 tersangka diperoleh informasi bahwa kasus narkoba tersebut juga melibatkan BS alias Budi (40) seorang ASN di Pemkab Sergai. Tersangka BS dibekuk di perumahan Kp Pala, Desa Sei Rampah, Sergai, berikut barang bukti 1 paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.

"Keterangan BS, sabu-sabu yang dimilikinya juga didapat dari pria berinsial AH alias Arif yang dibeli dari bandar narkoba Desa PON berinisial IN alias IP," terang Kapolres.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 114, 112 subs pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0927 seconds (0.1#10.140)