Pembelajaran Tatap Muka, Wagub Jatim Emil Dardak Izinkan di Zona Hijau dan Kuning
Selasa, 29 Juni 2021 - 13:30 WIB
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memutuskan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah diperkenankan untuk daerah yang masuk zona kuning dan hijau.
Baca juga: 3 Tewas Akibat Tembok Roboh di Parapat, Polisi Periksa 6 Saksi
"Zona orange tidak disarankan dulu karena ada satu observasi bahwa tingkat sebaran COVID-19 di Jatim masih sangat tinggi, termasuk juga menyasar kepada mereka yang usianya lebih muda," kata Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Dialog dengan Bupati Diganggu, Ratusan Kades Bentrok Lawan Anggota LSM
Kondisi darurat ini, kata Emi disebabkan sebaran COVID-19 di Jatim mengalami kenaikan yang signifikan. Bahkan di sejumlah daerah tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan mengalami overload.
“Total kapasitas BOS rumah sakit rujukan COVID-19 di Jatim kisaran 10.500 bed (tempat tidur), namun yang sudah terisi sekitar 7.500 an bed. Kalau di persentasi BOR ruang ICU kisaran 77% dan BOR ruang isolasi kisaran 80%,” ungkap mantan Bupati Trenggalek ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, PTM akan digelar terbatas dengan mempertimbangkan status zonasi COVID-19 wilayah berbasis kecamatan. Pelaksanaan PTM tetap penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Kecamatan dengan status zona kuning dan hijau diizinkan menggelar PTM secara terbatas. Sementara untuk wilayah kecamatan dengan zona merah dan oranye dilaksanakan secara daring,” katanya.
Dia menambahkan, untuk zona kuning, PTM boleh dilakukan hanya 25% dari kapasitas ruang kelas. Sedangkan zona hijau, 50% dari kapasitas kelas. PTM, kata dia, dilaksanakan maksimal dua jam dalam sehari. Dengan rincian satu jam pelajaran berdurasi 30 menit.
Sehingga dalam satu hari diperbolehkan hanya empat mata pelajaran. Tiap siswa diperbolehkan mengikuti PTM dua kali per pekan. “Kegiatan PTM juga harus ada rekomendasi dari Ketua Gugus Tugas COVID-19 kabupaten atau kota dalam hal ini bupati/wali kota. Siswa yang mengikuti PTM juga harus mendapat persetujuan dari orang tua,” ujarnya.
Baca juga: 3 Tewas Akibat Tembok Roboh di Parapat, Polisi Periksa 6 Saksi
"Zona orange tidak disarankan dulu karena ada satu observasi bahwa tingkat sebaran COVID-19 di Jatim masih sangat tinggi, termasuk juga menyasar kepada mereka yang usianya lebih muda," kata Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Dialog dengan Bupati Diganggu, Ratusan Kades Bentrok Lawan Anggota LSM
Kondisi darurat ini, kata Emi disebabkan sebaran COVID-19 di Jatim mengalami kenaikan yang signifikan. Bahkan di sejumlah daerah tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan mengalami overload.
“Total kapasitas BOS rumah sakit rujukan COVID-19 di Jatim kisaran 10.500 bed (tempat tidur), namun yang sudah terisi sekitar 7.500 an bed. Kalau di persentasi BOR ruang ICU kisaran 77% dan BOR ruang isolasi kisaran 80%,” ungkap mantan Bupati Trenggalek ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, PTM akan digelar terbatas dengan mempertimbangkan status zonasi COVID-19 wilayah berbasis kecamatan. Pelaksanaan PTM tetap penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Kecamatan dengan status zona kuning dan hijau diizinkan menggelar PTM secara terbatas. Sementara untuk wilayah kecamatan dengan zona merah dan oranye dilaksanakan secara daring,” katanya.
Dia menambahkan, untuk zona kuning, PTM boleh dilakukan hanya 25% dari kapasitas ruang kelas. Sedangkan zona hijau, 50% dari kapasitas kelas. PTM, kata dia, dilaksanakan maksimal dua jam dalam sehari. Dengan rincian satu jam pelajaran berdurasi 30 menit.
Sehingga dalam satu hari diperbolehkan hanya empat mata pelajaran. Tiap siswa diperbolehkan mengikuti PTM dua kali per pekan. “Kegiatan PTM juga harus ada rekomendasi dari Ketua Gugus Tugas COVID-19 kabupaten atau kota dalam hal ini bupati/wali kota. Siswa yang mengikuti PTM juga harus mendapat persetujuan dari orang tua,” ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda