Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen di Batam Terbongkar, Ini Modusnya

Senin, 28 Juni 2021 - 19:40 WIB
Tersangka DSH (tengah) yang memalsukan surat rapid test antige di Kota Batam saat digelandang di Mapolda Kepri, Senin (28/6/2021). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen yang beroperasi di Kota Batam dibongkar Polda Kepulauan Riau (Kepri). Petugas mengamankan DSH (36), perempuan yang diduga melakukan pemalsuan.

Baca juga: Miris, Ribuan Nakes di Tanjungpinang Belum Terima Insentif sejak Januari

"Pelaku yang kita amankan berinisial DSH yang beralamat Tiban Lama Kota Batam. Pelaku merupakan karyawan di PT AMK Cabang Batam," kata Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri , AKBP Surya Iswandar didampingi oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri, Iptu M Darma Ardiyaniki dan Panit III, Iptu Robinsar Tampubolon, Senin (28/6/2021).



Baca juga: Jambi Gempar, Ada Buah Kelapa Aneh Bertunaskan Pelepah Daun Pisang

Surya Iswandar mengungkapkan, modus pelaku yakni membuat surat rapid test antigen palsu dengan menggunakan kop dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja.

Kronologis kejadian pada Sabtu 26 Juni 2021, Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam membuat surat rapid test antigen palsu. Surat paksu itu digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai sales promotion girl (SPG) produk di supermarket.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum kop dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut," jelasnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya dapat mengamankan pelaku berinisial DSH yang membuat surat rapid test antigen palsu tersebut di kantor perusahaan outsourcing PT AMK cabang Batam. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu.

Dari keterangan pelaku diketahui yang bersangkutan merupakan penanggung jawab pada Kantor PT AMK cabang Batam.

"Setelah pelamar ini berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT AMK di Surabaya. Adapun kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT AMK yang ada di Surabaya," bebernya.

Pelaku mengaku telah membuat surat rapid test antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021. Atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa pelaku ini melakukan perbuatannya sendirian tanpa bantuan orang lain dan pelaku menggunakan cap dan stempel palsu salah satu klinik di Kota Batam. "Untuk korban yang dirugikan adalah klinik kesehatan tersebut," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content