2 Kali Mangkir, Kabid Minerba ESDM Sultra Langsung Ditahan Usai Diperiksa

Senin, 28 Juni 2021 - 19:08 WIB
Usai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam dan menjawab 53 pertanyaan penyidik Kejati Sultra, tersangka dugaan kasus korupsi izin pertambangan itu langsung dijebloskan ke dalam tahanan, (28/6/2021).

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Yusmin mengaku penahanan dirinya tidak tepat dilakukan oleh kejati, sebab tersangka mengaku hanya korban dari dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.

Baca juga: Kasus Dermaga, Hakim Tolak Praperadilan dan Eksepsi Wakil Wali Kota Bima

Yusmin mengaku akan melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kejati. “Saya sudah diperiksa, yang utang perusahaan lain, yang dituduh kita, saya akan melawan,” tegasnya sebelum naik di mobil tahanan kejati.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Nur Adi menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memastikan agar tersangka tidak menghindari dari proses penyidikan kejati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!