Penyelundupan 220 Kg Ganja dari Aceh Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Minggu, 27 Juni 2021 - 14:38 WIB
Petugas BNNP Jabar menggeledah truk Fuso yang dikendarai tersangka Andri di rest area Km 19, Tol Jakarta-Cikampek, Kota Bekas. (Foto: BNNP Jabar)
BANDUNG - Penyelundupan ganja asal Aceh seberat 220 kilogram digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar. Petugas juga menangkap pelaku Andri Perdana (32), sopir truk yang membawa ratusan kilogram narkotika golongan 1 tersebut.

Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Dr Benny Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan 220 kg ganja ini berawal dari informasi diperoleh Bidang Pemberantasan BNNP Jabar yang menyebutkan akan ada penyelundupan ganja dari Aeh ke wilayah Jawa Barat.



baca juga: Percepat Penanganan Pandemi, Kota Bandung Targetkan Vaksinasi 2,3 Warga

Informasi tersebut, kata Benny, ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin Kabid Berantas BNNP Jabar Kombes Pol Bubung Pramiadi bersama anggota dibantu tim intel BNN RI. Hasilnya, diperoleh informasi ratusan kilogram ganja yang terbagi dalam 220 paket itu dibawa menggunakan sebuah truk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!