Penyelundupan 220 Kg Ganja dari Aceh Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Minggu, 27 Juni 2021 - 14:38 WIB
BANDUNG - Penyelundupan ganja asal Aceh seberat 220 kilogram digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar. Petugas juga menangkap pelaku Andri Perdana (32), sopir truk yang membawa ratusan kilogram narkotika golongan 1 tersebut.
Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Dr Benny Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan 220 kg ganja ini berawal dari informasi diperoleh Bidang Pemberantasan BNNP Jabar yang menyebutkan akan ada penyelundupan ganja dari Aeh ke wilayah Jawa Barat.
baca juga: Percepat Penanganan Pandemi, Kota Bandung Targetkan Vaksinasi 2,3 Warga
Informasi tersebut, kata Benny, ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin Kabid Berantas BNNP Jabar Kombes Pol Bubung Pramiadi bersama anggota dibantu tim intel BNN RI. Hasilnya, diperoleh informasi ratusan kilogram ganja yang terbagi dalam 220 paket itu dibawa menggunakan sebuah truk.
"Pada Jumat 25 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, tim siaga di Rest Area Kilometer (Km) 19 Tol Jakarta-Cikampek, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tak lama kemudian datang truk yang dicurigai dikendarai tersangka Andri Perdana," kata Kepala BNNP Jabar, Minggu (27/6/2021).
Setelah truk parkir, ujar Brigjen Pol Benny Gunawan, petugas menangkap tersangka Andri, warga Jalan Manggala RT 005/000, Kelurahan Korpri Jaja, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
"Selanjutnya petugas menggeledah truk tersebut dan ditemukan sebanyak 220 paket ganja kering dibalut lakban kuning. Masing-masing paket seberat 1 kg. Jadi total barang bukti ganja yang disita seberat 220 kg. Selain itu, petugas juga menyita truk Fuso dan handphone milik tersangka," ujar Brigjen Pol Benny.
Saat ini, tutur Kepala BBNP Jabar, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan narkotika yang mengendalikannya.
Lihat Juga: Tembakan Peringatan saat Detik-detik Penangkapan Kapal Pembawa TKI Ilegal di Selat Malaka
Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Dr Benny Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan 220 kg ganja ini berawal dari informasi diperoleh Bidang Pemberantasan BNNP Jabar yang menyebutkan akan ada penyelundupan ganja dari Aeh ke wilayah Jawa Barat.
baca juga: Percepat Penanganan Pandemi, Kota Bandung Targetkan Vaksinasi 2,3 Warga
Informasi tersebut, kata Benny, ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin Kabid Berantas BNNP Jabar Kombes Pol Bubung Pramiadi bersama anggota dibantu tim intel BNN RI. Hasilnya, diperoleh informasi ratusan kilogram ganja yang terbagi dalam 220 paket itu dibawa menggunakan sebuah truk.
"Pada Jumat 25 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, tim siaga di Rest Area Kilometer (Km) 19 Tol Jakarta-Cikampek, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tak lama kemudian datang truk yang dicurigai dikendarai tersangka Andri Perdana," kata Kepala BNNP Jabar, Minggu (27/6/2021).
Setelah truk parkir, ujar Brigjen Pol Benny Gunawan, petugas menangkap tersangka Andri, warga Jalan Manggala RT 005/000, Kelurahan Korpri Jaja, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
"Selanjutnya petugas menggeledah truk tersebut dan ditemukan sebanyak 220 paket ganja kering dibalut lakban kuning. Masing-masing paket seberat 1 kg. Jadi total barang bukti ganja yang disita seberat 220 kg. Selain itu, petugas juga menyita truk Fuso dan handphone milik tersangka," ujar Brigjen Pol Benny.
Saat ini, tutur Kepala BBNP Jabar, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan narkotika yang mengendalikannya.
Lihat Juga: Tembakan Peringatan saat Detik-detik Penangkapan Kapal Pembawa TKI Ilegal di Selat Malaka
(msd)
tulis komentar anda