Tiga Debt Collector Aniaya dan Tarik Motor Remaja di Minahasa

Minggu, 27 Juni 2021 - 14:22 WIB
Baca juga: Sayembara Rp150 Juta Ditutup, Ini yang Dilakukan Ervina Istri Ucok Selama di Magetan

Penangkapan ini kata mantan Kapolsek Maesa Bitung itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021, Perintah Lisan Bapak Kapolda Sulawesi Utara tentang pemberantasan premanisme STPL : Nomor : STPL/17/VI/2021/Sek Kawangkoan serta berdasarkan rekaman CCTV.

"Kendaraan yang berhasil di ambil kemudian dijual kembali oleh para tersangka Saat tim melakukan pengembangan barang bukti para tersangka mencoba melarikan diri sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur," tutur Kompol Elia Maramis

Selanjutnya Satgassus Maleo Polda Sulut bersama Resmob Minahasa menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Polres Minahasa guna proses lebih lanjut.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!