Tiga Debt Collector Aniaya dan Tarik Motor Remaja di Minahasa
Minggu, 27 Juni 2021 - 14:22 WIB
MINAHASA - Aksi Kekerasan yang dilakukan debt collector semakin meresahkan. Baru-baru ini seorang remaja 15 tahun menjadi korban penganiayaan penagih utang tersebut di Kelurahan Talikuran Ling lV, Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Peristiwa tersebut menimpa ATL (15) pada Selasa (22/6/2021) sekira pukul 18.30 Wita. Korban dihadang oleh tiga orang debt collector, kendaraannya dirampas secara paksa serta mendapat penganiayaan. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi
Satgassus Maleo Polda Sulut dipimpin Katim Maleo Kompol Elia Maramis bersama Kanit 3 IPDA Tripo Datukramat berkolaborasi dengan Resmob Minahasa dipimpin Kanit Resmob Minahasa AIPTU Ronny Wentuk berhasil menangkap tiga debt collector tersebur Sabtu (26/6/2021) pukul 03.30 Wita.
Baca juga: Fadia Arafiq, Putri Pedangdut A Rafiq Resmi Jadi Bupati Pekalongan
Katim Maleo Kompol Elia Maramis mengatakan ketiga orang yang ditangkap masing-masing YP alias Vey, (20), GK alias Viki, (23), dan SS alias Vano, (23). Ketiganya merupakan warga Manado.
"Barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan R2 Yamaha Aerox warna merah hitam milik korban, satu unit kendaraan R2 Yamaha Soul GT warna merah serta satu unit kendaraan R2 Yamaha Mio M3 warna hitam, keduanya milik tersangka," kata Katim Maleo Kompol Elia Maramis, Minggu (27/6/2021)
Modus operandi yamg dilakukan para tersangka yang merupakan pihak ketiga atau debt collector itu menurut Katim Maleo yakni dengan melakukan penghadangan, perampasan secara paksa serta penganiayaan terhadap korban kemudian unit berhasil di bawa para tersangka.
Baca juga: Sayembara Rp150 Juta Ditutup, Ini yang Dilakukan Ervina Istri Ucok Selama di Magetan
Penangkapan ini kata mantan Kapolsek Maesa Bitung itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021, Perintah Lisan Bapak Kapolda Sulawesi Utara tentang pemberantasan premanisme STPL : Nomor : STPL/17/VI/2021/Sek Kawangkoan serta berdasarkan rekaman CCTV.
"Kendaraan yang berhasil di ambil kemudian dijual kembali oleh para tersangka Saat tim melakukan pengembangan barang bukti para tersangka mencoba melarikan diri sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur," tutur Kompol Elia Maramis
Selanjutnya Satgassus Maleo Polda Sulut bersama Resmob Minahasa menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Polres Minahasa guna proses lebih lanjut.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Peristiwa tersebut menimpa ATL (15) pada Selasa (22/6/2021) sekira pukul 18.30 Wita. Korban dihadang oleh tiga orang debt collector, kendaraannya dirampas secara paksa serta mendapat penganiayaan. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi
Satgassus Maleo Polda Sulut dipimpin Katim Maleo Kompol Elia Maramis bersama Kanit 3 IPDA Tripo Datukramat berkolaborasi dengan Resmob Minahasa dipimpin Kanit Resmob Minahasa AIPTU Ronny Wentuk berhasil menangkap tiga debt collector tersebur Sabtu (26/6/2021) pukul 03.30 Wita.
Baca juga: Fadia Arafiq, Putri Pedangdut A Rafiq Resmi Jadi Bupati Pekalongan
Katim Maleo Kompol Elia Maramis mengatakan ketiga orang yang ditangkap masing-masing YP alias Vey, (20), GK alias Viki, (23), dan SS alias Vano, (23). Ketiganya merupakan warga Manado.
"Barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan R2 Yamaha Aerox warna merah hitam milik korban, satu unit kendaraan R2 Yamaha Soul GT warna merah serta satu unit kendaraan R2 Yamaha Mio M3 warna hitam, keduanya milik tersangka," kata Katim Maleo Kompol Elia Maramis, Minggu (27/6/2021)
Modus operandi yamg dilakukan para tersangka yang merupakan pihak ketiga atau debt collector itu menurut Katim Maleo yakni dengan melakukan penghadangan, perampasan secara paksa serta penganiayaan terhadap korban kemudian unit berhasil di bawa para tersangka.
Baca juga: Sayembara Rp150 Juta Ditutup, Ini yang Dilakukan Ervina Istri Ucok Selama di Magetan
Penangkapan ini kata mantan Kapolsek Maesa Bitung itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021, Perintah Lisan Bapak Kapolda Sulawesi Utara tentang pemberantasan premanisme STPL : Nomor : STPL/17/VI/2021/Sek Kawangkoan serta berdasarkan rekaman CCTV.
"Kendaraan yang berhasil di ambil kemudian dijual kembali oleh para tersangka Saat tim melakukan pengembangan barang bukti para tersangka mencoba melarikan diri sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur," tutur Kompol Elia Maramis
Selanjutnya Satgassus Maleo Polda Sulut bersama Resmob Minahasa menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Polres Minahasa guna proses lebih lanjut.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(msd)
tulis komentar anda