Hajatan Resepsi Dilarang, Plt Wali Kota Cimahi: Pernikahan Cukup Akad Nikah!

Sabtu, 26 Juni 2021 - 18:44 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyatakan seluruh izin hajatan dilarang, pernikahan cukup akad nikah tanpa resepsi. Foto/Dok.SINDOnews
CIMAHI - Guna menghindari lonjakan kasus COVID-19 yang lebih besar, Pemkot Cimahi, Jabar melarang kegiatan hajatan pernikahan dengan resepsi dan pentas hiburan.

Baca juga: Waduh, Ruang Isolasi BPWS-Madura Overload, Pasien COVID-19 Tidur di Lantai



Larangan ini diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan hingga 5 Juli mendatang sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca juga: Terungkap, Gubernur Jatim Khofifah Tertular COVID-19 dari Pengawal Pribadinya

"Cimahi kasus COVID-19 masih tinggi, jadi seluruh izin hajatan maupun kegiatan kerumunan dilarang dulu. Kalau ada pernikahan cukup akad nikah saja, tidak ada resepsi," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Sabtu (26/6/2021).

Menurutnya, kegiatan akad nikah juga dibatasi hanya diikuti maksimal 30 orang tidak boleh lebih, karena dapat menimbulkan banyak kerumunan. Yakni sebanyak 15 dari pihak mempelai pria dan 15 lagi dari mempelai perempuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!