Pengamat Nilai Harga Beli Listrik Sampah Kemahalan
Sabtu, 26 Juni 2021 - 11:13 WIB
Harga jual listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dinilai terlalu mahal sehingga bisa merugikan PLN sebagai pembeli. Ilustrasi
SURABAYA - Harga jual listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dinilai terlalu mahal sehingga bisa merugikan PLN sebagai pembeli.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai perlu adanya regulasi baru agar upaya pengurangan sampah perkotaan tidak membebani PLN.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018, PLN membeli listrik dari PLTSa sebesar 13,35 sen dolar AS per perkilowatt hour (kWh). Apabila dikonversikan ke mata uang rupiah, dengan kurs 1 USD = Rp14.400, maka harga beli listrik dari PLTSa senilai Rp1.922,4 per kWh.
Harga tersebut di atas rata-rata Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik PLN. Pada APBN 2021, BPP ditetapkan Rp355,58 triliun atau rata-rata sebesar Rp1.334,4 per kWh.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai perlu adanya regulasi baru agar upaya pengurangan sampah perkotaan tidak membebani PLN.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018, PLN membeli listrik dari PLTSa sebesar 13,35 sen dolar AS per perkilowatt hour (kWh). Apabila dikonversikan ke mata uang rupiah, dengan kurs 1 USD = Rp14.400, maka harga beli listrik dari PLTSa senilai Rp1.922,4 per kWh.
Harga tersebut di atas rata-rata Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik PLN. Pada APBN 2021, BPP ditetapkan Rp355,58 triliun atau rata-rata sebesar Rp1.334,4 per kWh.
Lihat Juga :