Darurat Corona, 2 Sopir Travel Asyik Nyabu Bersama Wanita Seksi

Selasa, 26 Mei 2020 - 16:26 WIB
Sabu tersebut didapatkan oleh para tersangka dari wilayah Bangkalan. Mereka bertransaksi dengan sistem ranjau. Awalnya, mereka mengkonsumsi sabu untuk penambah stamina saat mengemudi travel.

(Baca juga: Terbang Liar, Balon Udara Menebar Teror di Madiun )

Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi menyebutkan, selama ini banyak masyarakat resah, karena kawasan wisata tersebut sering kali digunakan untuk pesta sabu. "Satu tahun terakhir, ada 10 laporan masyarakat ke BNN Kota Mojokerto, terkait kegiatan pesta sabu tersebut," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 127 UU No. 35/2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!