Darurat Corona, 2 Sopir Travel Asyik Nyabu Bersama Wanita Seksi

Selasa, 26 Mei 2020 - 16:26 WIB
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, menangkap dua pengemudi travel saat pesta sabu. Foto/iNews TV/Sholahudin
MOJOKERTO - Pria berinisial AA (30) warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, dan temannya HR (50) warga Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto.

(Baca juga: PSBB Surabaya Raya Tahap III, Polda Jatim Kerahkan 1.161 Personel )

Kedua pria yang berprofesi sebagai pengemudi travel tersebut, dibekuk saat pesta sabu bersama beberapa wanita seksi disebuah vila di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.



Dalam penggrebekan tersebut, selain berhasil menangkap dua tersangka, petugas BNN Kota Mojokerto, juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa alat hisap, satu poket sabu, dan uang tunai Rp1 juta.

Kasi Pemberantasan BNN Kota Mojokerto, Ipda Yuda Julianto mengatakan, ada laporan dari masyarakat terkait kegiatan mencurigakan disebuah vila yang disewa dua orang. "Setelah kami selidiki, ternyata benar ada pesta sabu di vila tersebut, lalu kami lakukan penangkapan," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, keduanya memang sebagai pemakai narkotika jenis sabu. Selain itu keduanya juga mengedarkan barang haram tersebut. Hal itu dibuktikan dengan transaksi online yang mereka lakukan.

Sabu tersebut didapatkan oleh para tersangka dari wilayah Bangkalan. Mereka bertransaksi dengan sistem ranjau. Awalnya, mereka mengkonsumsi sabu untuk penambah stamina saat mengemudi travel.

(Baca juga: Terbang Liar, Balon Udara Menebar Teror di Madiun )

Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi menyebutkan, selama ini banyak masyarakat resah, karena kawasan wisata tersebut sering kali digunakan untuk pesta sabu. "Satu tahun terakhir, ada 10 laporan masyarakat ke BNN Kota Mojokerto, terkait kegiatan pesta sabu tersebut," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 127 UU No. 35/2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content