Darurat Corona, 2 Sopir Travel Asyik Nyabu Bersama Wanita Seksi

Selasa, 26 Mei 2020 - 16:26 WIB
loading...
Darurat Corona, 2 Sopir...
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, menangkap dua pengemudi travel saat pesta sabu. Foto/iNews TV/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Pria berinisial AA (30) warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, dan temannya HR (50) warga Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto.

(Baca juga: PSBB Surabaya Raya Tahap III, Polda Jatim Kerahkan 1.161 Personel )

Kedua pria yang berprofesi sebagai pengemudi travel tersebut, dibekuk saat pesta sabu bersama beberapa wanita seksi disebuah vila di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Dalam penggrebekan tersebut, selain berhasil menangkap dua tersangka, petugas BNN Kota Mojokerto, juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa alat hisap, satu poket sabu, dan uang tunai Rp1 juta.

Kasi Pemberantasan BNN Kota Mojokerto, Ipda Yuda Julianto mengatakan, ada laporan dari masyarakat terkait kegiatan mencurigakan disebuah vila yang disewa dua orang. "Setelah kami selidiki, ternyata benar ada pesta sabu di vila tersebut, lalu kami lakukan penangkapan," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, keduanya memang sebagai pemakai narkotika jenis sabu. Selain itu keduanya juga mengedarkan barang haram tersebut. Hal itu dibuktikan dengan transaksi online yang mereka lakukan.

Sabu tersebut didapatkan oleh para tersangka dari wilayah Bangkalan. Mereka bertransaksi dengan sistem ranjau. Awalnya, mereka mengkonsumsi sabu untuk penambah stamina saat mengemudi travel.

(Baca juga: Terbang Liar, Balon Udara Menebar Teror di Madiun )

Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi menyebutkan, selama ini banyak masyarakat resah, karena kawasan wisata tersebut sering kali digunakan untuk pesta sabu. "Satu tahun terakhir, ada 10 laporan masyarakat ke BNN Kota Mojokerto, terkait kegiatan pesta sabu tersebut," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 127 UU No. 35/2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Miris! TK di Riau Jadi...
Miris! TK di Riau Jadi Tempat Pesta Sabu dan Miras, 1 Orang Ditangkap
Ritual Tantra Pesta...
Ritual Tantra Pesta Miras dan Seks Buat Kerajaan Singasari Porak-poranda Diserang Pasukan Kediri
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
Pesta Seks Sesama Jenis...
Pesta Seks Sesama Jenis Digerebek Polisi, 56 Pria Dibekuk, Ini Penampakannya
Polisi Bongkar Pesta...
Polisi Bongkar Pesta Gay di Hotel Jaksel, 56 Orang Ditangkap
Sekuriti Ungkap Penggerebekan...
Sekuriti Ungkap Penggerebekan Pesta Seks Tukar 12 Pasangan di Villa Batu: Kondisi Bekeringat
Dua Orang Tewas Imbas...
Dua Orang Tewas Imbas Meledaknya Rumah Polisi di Mojokerto, Jawa Timur
Motif Pasutri Nekat...
Motif Pasutri Nekat Gelar Pesta Seks Tukar Pasangan Ternyata karena Fantasi dan Uang
Pesta Seks Tukar Pasangan...
Pesta Seks Tukar Pasangan yang Digelar Pasutri di Jakarta dan Bali Berlangsung 10 Kali
Rekomendasi
Komnas Perempuan Klarifikasi...
Komnas Perempuan Klarifikasi Kedatangan Sarwendah, Ternyata Belum Buat Aduan Resmi
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved