Perkembangan Oknum Polisi yang Perkosa Remaja di Maluku Utara, Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.00 WIB

Jum'at, 25 Juni 2021 - 15:46 WIB
Oknum polisi yang memperkosa remaja di Maluku Utara ditetapkan jadi tersangka. Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.00 WIB. Foto/iNews TV
HALMAHERA BARAT - Kepolisian sudah menetapkan Briptu II, oknum polisi yang diduga melakukanpemerkosaanterhadap remaja putri di Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat,Maluku Utarasebagai tersangka.

Dia disangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

"Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Adip Rojikan, Rabu (23/6/2021).



Adip mengkungkapkan, pelakupemerkosaanitu saat ini ditahan di Polres Ternate. "Kepada tersangka itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat itu juga," ujar dia.

Rekonstruksi kasuspemerkosaanpun telah dilakukan. Dalam waktu dekat, Adip mengaku, pihaknya bakal menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Lalu bagaimana kelanjutannya?

Saksikan selengkapnya di iNews Sore bersama mulai pukul 16.00 WIB dipandu Davie Pratama dan Anisha Dasuki secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.

#iNews #sindonews #sindonewscom #okezone #okezonecom #iNewsid #iNewssore #daviepratama #anishadasuki #pemerkosaan
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content