Kasus Covid-19 Naik, Ini Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Sementara

Jum'at, 25 Juni 2021 - 09:12 WIB
Selain itu, penutupan destinasi wisata di Jakarta ini seiring dengan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019. "Kami Provinsi, mengikuti apa yang menjadi keputusan dan kebijakan satgas pusat yg dipimpin oleh pak Airlangga Hartanto dan beberapa waktu lalu sudah diputuskan oleh satgas pusat juga oleh kementerian dalam negeri terkait pengetatan PPKM Mikro," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (24/6/2021).

Selain itu Kepgub juga mengatur kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, kafe, restoran, warung makan, pedagang kaki lima memberlakukan pembatasan sebesar 25% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Beberapa kegiatan pada area publik dalam penerapan PPKM mikro kali ini ditiadakan, beberapa di antaranya adalah seminar, kegiatan sosial, seni, dan budaya, pertemuan luring karena dapat menimbulkan kerumunan massa.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!