Polisi Gerebek Oknum PNS saat Sedang Pesta Sabu

Kamis, 24 Juni 2021 - 17:11 WIB
Keempat tersangka, kata Budi, ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu . Saat dilakukan penggeledahan polisi juga menemukan barang bukti sabu dan sejumlah alat hisap.

"Disana kita menggerebek para tersangka sedang berpesta sabu, satu diantaranya oknum PNS. Ditemukan juga sejumlah barang bukti 1 paket kecil sabu dalam kantong plastik transparan dengan berat 0,19gram, 1 buah bong dari botol plastik, 1 buah pirek, 1 korek api gas," katanya.

Saat diperiksa, lanjut Budi, para tersangka mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan. Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tidak pidana narkoba. Baca juga: Saat Temannya Berjibaku Menangani COVID-19, Perawat di Palembang Ini Asyik Jualan Sabu

"Para tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp200 ribu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, para tersangka ditahan dan dikenakan pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!