Polisi Gerebek Oknum PNS saat Sedang Pesta Sabu
Kamis, 24 Juni 2021 - 17:11 WIB
PALEMBANG - NJ (46), diduga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap anggota Reserse Kriminal Polsek Sukarami Palembang saat sedang asik menghisap narkotika jenis sabu bersama tiga orang lainnya, yakni RI (27), KS (29) dan RE (22), RI (27), dan KS (29).
"Iya, ada empat orang yang diamankan, satu orang diduga oknum PNS," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Sementara itu, Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Budi Hartono mengatakan, penangkapan terhadap keempat tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.
"Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan menggerebek keempat tersangka, Minggu (20/6) kemarin, sekitar pukul 21.00 Wib di kawasan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Palembang," katanya.
Keempat tersangka, kata Budi, ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu . Saat dilakukan penggeledahan polisi juga menemukan barang bukti sabu dan sejumlah alat hisap.
"Disana kita menggerebek para tersangka sedang berpesta sabu, satu diantaranya oknum PNS. Ditemukan juga sejumlah barang bukti 1 paket kecil sabu dalam kantong plastik transparan dengan berat 0,19gram, 1 buah bong dari botol plastik, 1 buah pirek, 1 korek api gas," katanya.
Saat diperiksa, lanjut Budi, para tersangka mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan. Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tidak pidana narkoba. Baca juga: Saat Temannya Berjibaku Menangani COVID-19, Perawat di Palembang Ini Asyik Jualan Sabu
"Para tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp200 ribu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, para tersangka ditahan dan dikenakan pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
"Iya, ada empat orang yang diamankan, satu orang diduga oknum PNS," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Sementara itu, Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Budi Hartono mengatakan, penangkapan terhadap keempat tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.
"Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan menggerebek keempat tersangka, Minggu (20/6) kemarin, sekitar pukul 21.00 Wib di kawasan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Palembang," katanya.
Keempat tersangka, kata Budi, ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu . Saat dilakukan penggeledahan polisi juga menemukan barang bukti sabu dan sejumlah alat hisap.
"Disana kita menggerebek para tersangka sedang berpesta sabu, satu diantaranya oknum PNS. Ditemukan juga sejumlah barang bukti 1 paket kecil sabu dalam kantong plastik transparan dengan berat 0,19gram, 1 buah bong dari botol plastik, 1 buah pirek, 1 korek api gas," katanya.
Saat diperiksa, lanjut Budi, para tersangka mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan. Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tidak pidana narkoba. Baca juga: Saat Temannya Berjibaku Menangani COVID-19, Perawat di Palembang Ini Asyik Jualan Sabu
"Para tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp200 ribu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, para tersangka ditahan dan dikenakan pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
(don)
tulis komentar anda