Polisi Tembak Begal yang Kerap Sasar Pelajar di Kota Makassar
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:49 WIB
Baca juga: Polda Sulsel Berhasil Ringkus Pembunuh dan Pembakar Rian
Pandu menuturkan RZ bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan utamanya pencurian. "Yang bersangkutan adalah residivis. Dimana sudah menjalani hukuman atas kasus perampokan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan," tutur perwira Polri dua balok ini.
Kini RZ harus kembali meringkuk di tahanan Mapolsek Ujung Pandang. "Kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Untuk rekannya masih dalam pengejaran," tukas Pandu.
Pandu menuturkan RZ bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan utamanya pencurian. "Yang bersangkutan adalah residivis. Dimana sudah menjalani hukuman atas kasus perampokan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan," tutur perwira Polri dua balok ini.
Kini RZ harus kembali meringkuk di tahanan Mapolsek Ujung Pandang. "Kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Untuk rekannya masih dalam pengejaran," tukas Pandu.
(luq)
Lihat Juga :