Polisi Tembak Begal yang Kerap Sasar Pelajar di Kota Makassar

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:49 WIB
Baca juga: Polda Sulsel Berhasil Ringkus Pembunuh dan Pembakar Rian

Pandu menuturkan RZ bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan utamanya pencurian. "Yang bersangkutan adalah residivis. Dimana sudah menjalani hukuman atas kasus perampokan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan," tutur perwira Polri dua balok ini.

Kini RZ harus kembali meringkuk di tahanan Mapolsek Ujung Pandang. "Kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Untuk rekannya masih dalam pengejaran," tukas Pandu.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!