Buton Selatan Gempar, Pemuda Berinisial FU Cabuli 19 Anak Sejak 2018

Kamis, 24 Juni 2021 - 08:40 WIB
Setelah adanya laporan dari paman korban tersebut, laporan korban lainnyua akhirnya bermunculan. Mereka melapor ke Polsek Sampolawa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan dan mendapat 19 laporan yang sama pada tersangka yang sama.

"Pada saat menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengajak para korbannya untuk berkeliling menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah berkeliling dan menemukan tempat yang sepi, tersangka kemudian melakukan aksinya kepada korbannya. Setelah itu tersangka mengancam korbannya," terangnya.

Baca juga: Buron 6 Tahun, Pelaku Pembunuhan Berencana Bapak dan Anak Diringkus di Bandar Lampung

Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 lalu, dari pengakuannya ia pernah melakukan aksinya kepada korbannya hingga lima kali. Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 dan 4 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak , junto pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!