Buton Selatan Gempar, Pemuda Berinisial FU Cabuli 19 Anak Sejak 2018

Kamis, 24 Juni 2021 - 08:40 WIB
loading...
Buton Selatan Gempar,...
Seorang pemuda di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial FU ditangkap polisi, karena diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap 19 anak. Foto/iNews TV/Andhy Eba
A A A
BUTON SELATAN - Kasus pencabulan terhadap belasan anak menggemparkan Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pencabulan ini yang dilakukan tersangka berinisial FU tersebut, terbongkar setelah paman korban melapor ke polisi.

Baca juga: Pria Lansia di Medan Diringkus Polisi, Selama 4 Tahun Jadikan Anak Tirinya Budak Seks

Korban pemuda asal Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan tersebut, berusia 10-12 tahun. Kasatreskrim Polres Buton, AKP Aslim Ampo menyebutkan, saat ini sudah ada 19 korban yang melapor telah dicabuli oleh tersangka. "Jumlah korban masih bisa bertambah," tuturnya.



"Pelaku berhasil ditangkap , setelah salah seorang korbannya bercerita kepada pamannya telah disodomi oleh FU. Paman korban kemudian melaporkan perkara tersebut di Polsek setempat," terangnya. Baca juga: Solok Gempar, Hewan Aneh Berwajah Babi Berkuku Beruang Ditangkap di Gedung DPRD

Setelah adanya laporan dari paman korban tersebut, laporan korban lainnyua akhirnya bermunculan. Mereka melapor ke Polsek Sampolawa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan dan mendapat 19 laporan yang sama pada tersangka yang sama.

"Pada saat menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengajak para korbannya untuk berkeliling menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah berkeliling dan menemukan tempat yang sepi, tersangka kemudian melakukan aksinya kepada korbannya. Setelah itu tersangka mengancam korbannya," terangnya.

Baca juga: Buron 6 Tahun, Pelaku Pembunuhan Berencana Bapak dan Anak Diringkus di Bandar Lampung

Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 lalu, dari pengakuannya ia pernah melakukan aksinya kepada korbannya hingga lima kali. Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 dan 4 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak , junto pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Miris! Bocah 7 Tahun...
Miris! Bocah 7 Tahun Dicabuli Teman Sebaya, Orang Tua Sebut Laporannya Ditolak Polisi
Puspadaya Perindo Desak...
Puspadaya Perindo Desak PPPA Jakarta Segera Keluarkan Hasil Psikologi Atas Dua Kasus Pencabulan
Bejat! Oknum Guru SDN...
Bejat! Oknum Guru SDN di Sumut Sodomi 5 Siswa
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
Investigasi Media: Gereja...
Investigasi Media: Gereja Katolik Spanyol Dilanda Pedofil, 3.084 Orang Jadi Korban
Merasa Difitnah Aurelie...
Merasa Difitnah Aurelie Moremans, Roby Tremonti Siap Tempuh Jalur Hukum
Anggota DPR AS Ini Sebut...
Anggota DPR AS Ini Sebut Trump Pedofil, Serukan Dieksekusi Mati
Rekomendasi
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
5 Cara Memilih Tempat...
5 Cara Memilih Tempat Top Up Game yang Terpercaya, AntiScam!
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Berita Terkini
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved