Selewengkan Pupuk Berubsidi, Pengurus KUD Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 - 03:05 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran menjelaskan, penahanan terhadap Sholahudin sengaja dilakukan karena seluruh berkas yang dijadikan barang bukti telah lengkap. “Tersangka diduga telah memark-up data jumlah penerima pupuk bersubsidi di wilayahnya,” katanya.

Akibat perbuatannya, kiriman pupuk bersubsidi yang masuk ke KUD Sumber Rejeki selalu berlebih lalu kelebihannya tersebut dijual lagi oleh tersangka.

Baca juga: Agus Purwanto, Pria Kalem yang Hancurkan Rumah Mewah karena Dikhianati Istri

Selain Sholahudin, sebelumnya kejaksaan juga telah menahan kusairi (55) mantan koordinator petugas penyuluh lapangan kecamatan mojoagung yang terlibat dalam kasus ini. akibat perbuatan tersangka negara dirugikan hingga setengah milliar rupiah.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!